Sabu Diselip di Kotak Permen, 13 Saset Diciduk Polisi di Morowali

Morowali, (okehnews)–Bukan permen yang ditemukan polisi di dalam kotak kecil itu. Melainkan 9 saset diduga sabu!

Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali di Desa Emea, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Minggu (20/9/2026).

Seorang pria berinisial Lk S (39) turut diamankan petugas.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Kata Lukman, kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya?

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 13 saset diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut disimpan dengan cara berbeda.

Sebanyak 4 saset dibungkus menggunakan tisu.

Sementara 9 saset lainnya disimpan di dalam kotak permen.

“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, personel menemukan sebanyak 13 saset diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 4 saset yang dibungkus menggunakan tisu dan 9 saset yang disimpan di dalam kotak permen. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone,” ujar IPTU Lukman.

Total berat bruto barang bukti sabu tersebut mencapai 7,84 gram.

Selain sabu dan handphone, polisi juga mengamankan satu kotak permen, satu buah tisu, serta satu kantong kresek.

Lk S bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Morowali.

Di sana, terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi belum berhenti sampai di situ.

Penyidik masih mendalami dari mana barang tersebut diperoleh.

Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami juga masih melakukan penyelidikan terkait asal barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ungkap Lukman.

Kasat Resnarkoba Polres Morowali itu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.

Masyarakat pun diminta tidak tutup mata.

Jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, warga diimbau segera memberikan informasi kepada polisi.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *