Sikat Habis! Polda Lampung Ungkap 379 Kasus, 85,9 Kg Sabu Disita

Lampung Selatan, (okehnews)-Peredaran narkotika di wilayah Lampung kembali digempur. Hasilnya, dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar selama 14 hari, Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap 379 kasus narkotika dan mengamankan 530 tersangka.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu yang disita mencapai 85,9 kilogram.

Operasi yang berlangsung sejak 14 hingga 27 September 2026 itu melibatkan 779 personel. Sebanyak 160 personel berasal dari Satgas Polda Lampung, sedangkan 619 personel lainnya merupakan Satgas Polres jajaran.

Hasil operasi tersebut disampaikan Polda Lampung dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Dari 379 kasus yang diungkap, polisi berhasil mengamankan 81 orang yang masuk dalam target operasi (TO). Capaian tersebut mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi.

Tak hanya memburu pelaku, polisi juga menyasar lokasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sebanyak 81 tempat yang masuk target operasi berhasil diungkap, ditambah 298 tempat non-TO.

Barang bukti yang diamankan pun cukup besar.

Untuk sabu-sabu, polisi menyita 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram. Selain itu, diamankan ganja sebanyak 49,34 gram dan delapan batang pohon ganja.

Petugas juga menyita 274 butir ekstasi dan 2,37 gram ekstasi, 309 butir obat-obatan, 463,6 gram tembakau sintetis serta 1.309 pcs etomadate.

Tak berhenti di narkotika, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp67.781.000, 27 unit sepeda motor dan sembilan unit kendaraan roda empat.

Jika ditotal, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000.

Polda Lampung memperkirakan hasil pengungkapan dalam operasi tersebut mampu menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran masing-masing dan barang bukti yang ditemukan. Di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026.

Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Helfi.

Helfi juga mengimbau masyarakat Lampung agar tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian ketika membutuhkan bantuan atau penanganan cepat.

“Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat,” katanya.

Ia berharap keberadaan layanan tersebut semakin memudahkan masyarakat memperoleh bantuan dan pelayanan kepolisian.

Helfi menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk membantu polisi mencegah peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *