Sudah Ada Kominfo, Mengapa Masih Perlu Tim Media Gubernur?
Opini
Oleh: Ardiansyah, S.H.
Mantan Ketua PFI Lampung Periode 2023–2026
Saya bukan ahli komunikasi pemerintahan. Bukan pula pakar hukum pers. Saya cuma fotografer jurnalistik biasa. Menulis berita seadanya, memotret juga sekadar bisa.
Tapi bertahun-tahun berada di lapangan membuat saya paham satu hal: wartawan dan pemerintah memang sering bertemu, tetapi tidak bekerja untuk kepentingan yang sama.
Pemerintah punya kepentingan menyampaikan program dan kebijakannya kepada masyarakat. Wartawan punya tugas mencari tahu, memverifikasi, lalu menyampaikan informasi kepada publik.
Karena itu, ketika muncul polemik dugaan pelarangan wartawan Garuda TV, Aza, saat meliput agenda Gubernur Lampung pada awal Oktober 2026, saya kira ada satu pertanyaan yang layak dibicarakan lebih jauh.
Sudah ada Kominfo, mengapa masih perlu tim media gubernur?
Jawabannya sebenarnya sederhana: tim media bisa saja diperlukan.
Gubernur sebagai kepala daerah tentu membutuhkan dukungan komunikasi yang cepat. Dokumentasi kegiatan, produksi konten, pengelolaan media sosial pimpinan, sampai penyampaian informasi tertentu kepada publik merupakan pekerjaan yang bisa saja membutuhkan tim khusus.
Jadi, keberadaan tim media tidak otomatis salah.
Yang menjadi pertanyaan adalah batasnya.
Pemerintah provinsi sudah memiliki perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika, termasuk komunikasi publik. Karena itu, kalau ada tim khusus yang melekat pada gubernur, publik wajar mengetahui apa tugasnya, siapa yang membentuk, kepada siapa bertanggung jawab, dan apa kewenangannya.
Ini bukan soal mencari-cari kesalahan.
Ini soal tata kelola.
Sebab jangan sampai keberadaan tim khusus justru membuat batas antara komunikasi pemerintah dan kerja jurnalistik menjadi kabur.
Dalam kasus Aza, menurut keterangan yang beredar, wartawan tersebut mengaku dilarang meliput dan diminta menghapus rekaman oleh seseorang yang disebut sebagai bagian dari tim media gubernur.
Saya tidak berada di lokasi. Karena itu saya tidak akan mengatakan peristiwa tersebut sebagai fakta yang sudah terbukti.
Tetapi kalau memang benar ada permintaan seperti itu, pertanyaan berikutnya menjadi penting: atas dasar kewenangan apa?
Kalau alasannya karena keamanan, kapasitas lokasi, protokol atau aturan peliputan, tentu bisa dijelaskan. Wartawan juga harus menghormati aturan yang berlaku di tempat peliputan.
Namun kalau alasannya karena wartawan dianggap tidak boleh merekam atau memberitakan suatu kegiatan, itu lain persoalan.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Artinya, tim media pemerintah tidak otomatis memiliki kedudukan sebagai “pengawas” wartawan.
Tim media boleh mengatur dokumentasi internal pemerintah.
Boleh membuat konten untuk kanal pemerintah.
Boleh membantu gubernur menyampaikan informasi.
Tetapi wartawan media independen tetap mempunyai ruang untuk menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai aturan dan kode etik.
Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, ada hak jawab dan hak koreksi. Kalau terjadi sengketa pers, ada mekanisme penyelesaian yang tersedia.
Tidak perlu menyelesaikannya dengan adu kuasa di lapangan.
Di sinilah menurut saya pemerintah perlu terbuka. Bukan hanya soal kasus Aza, tetapi juga soal keberadaan tim media itu sendiri.
Dasar pembentukannya apa? Tugasnya apa? Dan batas kewenangannya sampai di mana?
Kalau semuanya jelas, publik tidak perlu menerka-nerka.
Saya juga tidak ingin persoalan ini diarahkan kepada Gubernur Lampung secara pribadi. Tidak fair kalau setiap tindakan orang yang mengaku sebagai bagian dari tim otomatis dianggap sebagai perintah gubernur.
Justru sebaliknya, pemerintah bisa menjelaskan duduk persoalannya agar tidak berkembang menjadi prasangka.
Sebab tim media sebenarnya bisa menjadi jembatan yang baik antara pemerintah dan media.
Asalkan tidak berubah fungsi menjadi pagar.
Pagar untuk membatasi pertanyaan. Pagar untuk membatasi kamera. Apalagi pagar untuk membatasi berita.
Sebagai fotografer jurnalistik, saya tahu kamera tidak selalu nyaman dilihat.
Tapi memang itulah pekerjaan pers.
Kalau pemerintah bekerja dengan baik, kamera mestinya bukan ancaman.
Dan kalau ada masalah dalam pemberitaan, jawab dengan data.
Bukan dengan meminta kamera berhenti.
Jadi, apakah tim media gubernur diperlukan? Bisa saja.
Tetapi syaratnya jelas: fungsinya harus terang, kewenangannya terbatas, tidak tumpang tindih tanpa alasan dengan perangkat Kominfo, dan yang paling penting tidak mengambil kewenangan untuk mengatur pers independen.
Karena pada akhirnya, yang bekerja untuk pemerintah adalah tim pemerintah.
Sedangkan yang bekerja untuk publik adalah pers.
Beda peran tidak berarti harus bermusuhan. Justru batas yang jelas membuat keduanya bisa saling menghormati.












