Ditresnarkoba Polda Lampung bersama tim terpadu musnahkan 12 ton ganja

Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Tim Terpadu melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja langsung di ladangnya di Desa Pulo Pemukiman Lamteba, Seulimeum, Aceh Besar, Selasa 25 Oktober 2022.⁣

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono didampingi Wadir Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Winardi, dan Tim Terpadu Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, BNNP Lampung, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kodim 0101 Kabupaten Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

“Dua hektar lahan ganja tersebut ditanami sekitar 20 ribu batang pohon siap panen dengan berat sekitar 12 ton ganja segar,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Aris Supriyono dalam keterangan tertulisnya kepada para awak media.⁣

Aris menambahkan, pemusnahan dilaksanakan dari hasil pengembangan tangkapan Tim Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti 135 kilogram ganja. Kita mulai pemusnahan pukul 11.00 WIB dengan mencabut sampai ke akar. Kemudian tumbuhan ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.⁣

“Pemusnahan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana distribusi narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Terpadu di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dengan barang bukti 135 kilogram ganja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *