Bandar Lampung (okehnews) – Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Zulkifli. Ia menjelaskan, sebelumnya kebijakan WFH dijadwalkan mulai 3 April, namun diundur karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Menurut Zulkifli, kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan. Meski demikian, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah.
“Pejabat struktural seperti kepala bidang dan kepala seksi tetap wajib hadir di kantor untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya usai penyerahan SK PPPK guru penuh waktu di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, sistem WFH akan diterapkan secara bergilir. Skema tersebut dilakukan agar aktivitas perkantoran tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan layanan kepada masyarakat.
“Pengaturan ini menjadi langkah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan disiplin. Setiap pegawai harus mengantongi surat tugas resmi dari OPD masing-masing serta melakukan absensi secara daring.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. Laporan kehadiran dan kinerja ASN akan disampaikan setiap bulan kepada wali kota dan diteruskan ke pemerintah provinsi.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH dilarang bepergian ke luar kota. Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas kerja sekaligus efisiensi waktu selama pelaksanaan tugas dari rumah.
Zulkifli menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada instruksi pemerintah pusat hingga daerah. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran, masyarakat juga dapat melaporkan. Sanksinya jelas sesuai aturan,” tegasnya.
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung untuk menjaga produktivitas ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel.












