JAKARTA (okehnews)-Perusahaan teknologi Meta akhirnya menyesuaikan kebijakan platformnya di Indonesia.
Akses ke media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Threads kini dibatasi hanya untuk pengguna berusia minimal 16 tahun.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas), sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah Meta yang dinilai cepat merespons evaluasi pemerintah.
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujarnya, Kamis (9/4).
Namun, efektivitas kebijakan ini masih menjadi sorotan. Pembatasan usia dinilai berpotensi menghadapi kendala di lapangan, terutama terkait validasi umur pengguna yang selama ini relatif mudah dimanipulasi.
Perwakilan kebijakan publik Meta Asia Pasifik, Rafael Frankel, telah menyampaikan pembaruan kebijakan tersebut kepada pemerintah. Salah satunya mencakup penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Dengan jumlah pengguna mencapai lebih dari 100 juta di Indonesia, proses ini dinilai tidak sederhana. Pemerintah menargetkan penyesuaian berlangsung cepat, meski mekanisme pengawasan belum dijelaskan secara rinci.
Di sisi lain, Meta juga menghadirkan fitur tambahan seperti pengawasan orang tua, pengaturan privasi otomatis untuk akun remaja, serta pembatasan pesan masuk.
Sejumlah pihak menilai langkah ini belum cukup tanpa sistem verifikasi usia yang kuat. Pembatasan dikhawatirkan hanya bersifat administratif jika tidak diiringi pengawasan ketat.
Selain Meta, pemerintah menyebut platform lain seperti X dan Bigo Live telah mematuhi aturan. Sementara TikTok dan Roblox masih memenuhi sebagian ketentuan.
Adapun Google selaku pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan komitmen terhadap regulasi tersebut.












