Lampung (okehnews) – Sebanyak lebih dari 14 ribu burung liar berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal satwa di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025. Ribuan burung tersebut diamankan petugas saat hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa.
Upaya penyelamatan dilakukan di sejumlah titik strategis. Sebagian burung disita di kawasan Pelabuhan Bakauheni, sementara lainnya berhasil dicegat di ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Bakauheni sebelum mencapai pelabuhan penyeberangan.
Burung-burung hasil sitaan yang masih bertahan hidup kemudian direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Salah satu lokasi pelepasliaran dilakukan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman yang memiliki luas lebih dari 22 ribu hektare.
Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengatakan tingginya angka perdagangan ilegal burung asal Sumatra dipicu oleh besarnya permintaan pasar di Pulau Jawa.

Berdasarkan catatan FLIGHT, terdapat lebih dari 11 ribu toko burung dan sekitar 125 pasar burung di Pulau Jawa yang terus membutuhkan pasokan, terutama burung-burung dari Sumatra.
“Upaya penindakan harus diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Kehadiran burung di alam memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” kata Marison.
Ia menambahkan, tingginya minat masyarakat terhadap burung juga tidak lepas dari faktor budaya. Dalam filosofi Jawa, burung atau “kukilo” merupakan salah satu simbol kesenangan dan bagian dari unsur kesempurnaan hidup.
Marison menekankan, tanpa pengendalian permintaan, praktik perdagangan ilegal burung berpotensi terus berlangsung dan mengancam kelestarian satwa liar di alam.












