Rp7,8 Miliar Uang Pengganti Korupsi Tol Terpeka Dieksekusi

Penampakan uang pengganti sebesar Rp7.811.514.114 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Foto:Kejati Lampung

Bandar Lampung, (okehnews) – Kejaksaan Negeri Mesuji mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp7.811.514.114 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Eksekusi dilakukan pada Kamis (16/4/2026) oleh Jaksa Penuntut Umum setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini menjerat terpidana TG, terkait pekerjaan pembangunan ruas tol pada STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung untuk tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Uang pengganti tersebut dieksekusi melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai pihak terkait proyek.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *