PFI Lampung Kecam Larangan Dokumentasi Mandiri di Kejati: Pers Bukan Humas, Publik Berhak atas Fakta Visual

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi. Foto: HO

Bandar Lampung, (okehnews) – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam kebijakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang melarang jurnalis melakukan dokumentasi secara mandiri dalam kegiatan resmi institusi tersebut.

Menurutnya, kebijakan yang hanya memperbolehkan media menggunakan dokumentasi dari tim internal Kejati tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers dan berpotensi mengurangi independensi kerja jurnalistik.

Juniardi juga menyesalkan PFI Lampung tidak dilibatkan dalam forum yang membahas isu-isu pers, padahal organisasi tersebut merupakan wadah profesi jurnalis foto yang memiliki peran penting dalam penyajian informasi visual kepada masyarakat.

“Forum yang membicarakan pers tetapi justru mengabaikan keberadaan jurnalis foto, bahkan melarang dokumentasi mandiri, merupakan sebuah ironi. Ini seperti mengebiri fungsi utama jurnalisme visual yang bekerja berdasarkan fakta foto dan video di lapangan,” kata Juniardi.

Ia menilai dokumentasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses jurnalistik. Karena itu, setiap jurnalis foto memiliki hak untuk merekam fakta secara langsung tanpa intervensi dari pihak yang menjadi objek peliputan.

“Monopoli dokumentasi satu pintu oleh institusi yang sedang menjadi objek peliputan tidak sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers. Jurnalis memiliki hak untuk merekam, memotret, dan mendokumentasikan fakta secara langsung sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang independen,” ujarnya.

Juniardi menegaskan bahwa karya jurnalistik visual tidak boleh dikendalikan oleh institusi yang sedang diberitakan karena dapat mengurangi objektivitas informasi yang diterima publik.

“Jika dokumentasi hanya boleh bersumber dari pihak yang diliput, maka independensi dan kejujuran visualnya akan dipertanyakan. Pers bukan humas Kejati. Publik berhak memperoleh dokumentasi yang objektif dan apa adanya, bukan materi yang telah dipilih atau dikondisikan oleh institusi yang menjadi objek pemberitaan,” tegasnya.

PFI Lampung berharap Kejati Lampung mengevaluasi kebijakan tersebut agar seluruh insan pers, termasuk jurnalis foto, dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan tanpa pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *