Nggak Kapok Masuk Bui 5 Kali, Residivis Curat Kembali Gasak 4 HP

Lampung Selatan,(okehnews)-Sudah lima kali merasakan dinginnya jeruji besi ternyata belum juga membuat N (50) kapok.

Pria yang disebut sebagai residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu kembali berulah. Kali ini, rumah warga di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, dibobolnya.

N akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Sukabaru, Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, Jumat (25/9/2026).

Aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat (11/9/2026). Saat sebagian warga masih terlelap, N diduga mulai menjalankan aksinya di rumah Natalianti.

Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto mengatakan, pelaku sudah menyiapkan pahat dari rumah sebelum beraksi.

Pahat tersebut digunakan untuk mencongkel jendela samping ruang tamu rumah korban.

Begitu jendela berhasil dibuka, N masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian leluasa menyusuri tiga kamar dan menggasak empat unit telepon seluler.

Empat HP yang dibawa kabur yakni iPhone 11 warna gold, iPhone 12 Pro warna gold, Realme C17 warna biru laut, serta OPPO A31 warna biru muda.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Penengahan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Noviardi bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Jejak N akhirnya terendus.

Petugas langsung mendatangi kediamannya dan melakukan penggerebekan. N pun tak berkutik dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Satu unit Realme C17 milik korban ditemukan sedang dicas. Sementara dua unit iPhone lainnya ditemukan disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Saat diperiksa polisi, N mengakui perbuatannya.

Namun, yang bikin geleng-geleng kepala, aksi tersebut bukan kali pertama yang membuat N berurusan dengan hukum.

Iptu Tedi menyebut N merupakan residivis kasus curat yang sudah lima kali masuk penjara.

Kini, setelah kembali beraksi, N lagi-lagi harus berhadapan dengan proses hukum.

Tersangka bersama barang bukti berupa sejumlah telepon seluler dan kotaknya telah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, N dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada waktu-waktu rawan. Warga juga diminta segera melapor kepada aparat apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *