Lampung Selatan,(okehnews)–Kenalan lewat Facebook malah berujung petaka. Seorang perempuan berinisial YS (33), warga Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, diduga menjadi korban pemerasan setelah video pribadinya direkam saat melakukan panggilan video dengan pria yang baru dikenalnya.
Tak tanggung-tanggung, uang korban yang terkuras mencapai Rp289.940.000.
Kasus tersebut kini terbongkar. Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria berinisial MRS (20), warga Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya pada 17 September 2026.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa.
Modusnya terbilang licin.
Tersangka diduga menggunakan tiga akun Facebook berbeda untuk mendekati korban. Di media sosial, akun tersebut menampilkan citra sebagai pengusaha dan aparat, lengkap dengan gaya hidup mewah.
Ketiga akun itu kemudian digunakan secara bergantian untuk membangun komunikasi dengan korban.
Setelah hubungan semakin dekat, komunikasi berlanjut ke WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, tersangka kemudian mengajak korban melakukan video call.
Dalam komunikasi tersebut, korban diduga dibujuk hingga akhirnya tersangka merekam video pribadi korban.
Rekaman itulah yang kemudian dijadikan alat untuk menekan korban.
“Rekaman tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban dengan meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila permintaannya tidak dipenuhi,” kata Boyoh.
Korban yang berada dalam tekanan akhirnya beberapa kali mengirimkan uang ke rekening yang berkaitan dengan tersangka.
Transfer dilakukan melalui rekening SeaBank dan BCA.
Jika ditotal, uang yang dikirim korban mencapai Rp289.940.000.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Jawa Tengah.
Pada 17 September 2026, MRS akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.
Sejumlah barang bukti turut diamankan.
Di antaranya satu unit ponsel Vivo yang berisi bukti transaksi, satu unit ponsel Samsung berisi percakapan WhatsApp dan rekaman video call, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, KTP, kartu keluarga atas nama Muhammad Rizka Sanita, dua helai celana panjang, satu helai kaos hijau, serta satu unit salon speaker aktif.
Boyoh mengatakan, tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, judi online, dan deposito kripto ilegal.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 492 juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian.
Pasal 482 KUHP Nasional mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan identitas yang ditampilkan seseorang di media sosial.
Apalagi jika hubungan baru sebatas kenalan di dunia maya, namun sudah mengarah pada permintaan data pribadi, komunikasi sensitif, maupun aktivitas yang dapat direkam dan disalahgunakan.












