Lampung Selatan, (okehnews)– Dua pria yang mengaku sebagai wartawan berurusan dengan polisi. Keduanya diduga memeras seorang perangkat desa di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Modusnya, diduga meminta uang Rp3,4 juta sebagai syarat agar berita daring yang berkaitan dengan korban dihapus.
Korban berinisial SA akhirnya menyerahkan Rp3 juta setelah melakukan negosiasi. Namun, bukannya urusan beres, perkara tersebut justru berujung penangkapan.
Kasus ini diungkap jajaran Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada Sabtu (26/9/2026).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan korban terkait dugaan pemerasan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang.
Sebelumnya, korban dihubungi salah satu terduga pelaku, Handrianto Basuki, untuk bertemu. Pembahasannya soal penghapusan berita daring yang berkaitan dengan korban.
Dalam pertemuan itu, HB datang bersama MA. Menurut keterangan polisi, keduanya mengaku sebagai wartawan media daring.
Keduanya diduga menyampaikan kepada korban bahwa berita tersebut bisa dihapus dengan syarat membayar uang Rp3,4 juta.
Jika uang tidak diberikan, berita tersebut disebut akan terus ditayangkan.
Korban kemudian melakukan negosiasi. Nilai yang akhirnya disepakati menjadi Rp3 juta.
Uang diserahkan korban. Setelah itu, korban memilih melapor ke polisi.
“Korban melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Reskrim bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” kata Edi.
Petugas yang dipimpin Ipda Anes, S.H., M.H., kemudian mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi kejadian.
Keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HB (45), warga Desa Jati Indah, dan MA (49), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Dalam keterangan polisi, keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Dari tangan keduanya, polisi menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan.
Polisi kini masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Keduanya terancam pidana sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Meski telah diamankan, status keduanya masih sebagai terduga pelaku. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.












