Tulang Bawang, (okehnews) – Aksi begal di tengah kebun singkong wilayah Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya terungkap.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial DI alias N (23), warga Kampung Bakung Ilir, yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan terhadap seorang buruh harian lepas.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi menyebut pelaku sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, DI mengakui aksi tersebut dilakukan bersama adiknya berinisial D alias B.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama adiknya berinisial D alias B yang kini masih dalam pengejaran,” kata Kapolres.
Korban Lagi Petik Daun Singkong
Kasus ini bermula pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial LD (30), seorang buruh harian lepas, sedang memetik daun singkong di kebun miliknya di Jalan Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng.
Tiba-tiba dua pria yang wajahnya disebut tertutup cadar datang menghampiri korban.
Berdasarkan laporan polisi, salah satu pelaku kemudian menaiki sepeda motor Honda Kirana milik korban. Sementara seorang pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam dan membentak korban.
“Diam,” demikian bentakan pelaku sebagaimana tertuang dalam laporan yang disampaikan kepada polisi.
Kedua pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut.
LD kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang.
Digerebek Tengah Malam
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada DI alias N. Petugas kemudian mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu unit Honda Blade warna merah tanpa nomor polisi yang diduga digunakan saat beraksi, satu bilah pisau yang ditemukan terselip di pinggang kanan pelaku, serta Honda Kirana milik korban.
Polisi juga menemukan satu set alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, berupa bong, kaca pirek sisa pakai dan dua buah korek api di atas meja ruang rumah pelaku.
Selain itu, petugas turut mengamankan STNK dan BPKB Honda Kirana milik korban dengan nomor mesin JB31E-1047632.
Polisi Sebut Pelaku Terlibat Sejumlah Kasus
Dari pengembangan penyidikan, polisi menyebut DI bukan pertama kali berurusan dengan perkara pidana.
Kepolisian mencatat pria tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah kejadian pencurian dan pencurian dengan kekerasan di wilayah Tulang Bawang.
Beberapa perkara yang disebut polisi antara lain dugaan curas di KM 26 PT Sweet Indo Lampung pada 17 Agustus 2025, curat buah sawit di Kampung Bakung Ilir pada 27 Agustus 2026, serta sejumlah dugaan pencurian sepeda motor.
Kasus lainnya disebut terjadi di Bendungan KM 17 Gedung Meneng, Kampung Gedung Meneng dan Kampung Bakung Rahayu.
Namun, keterlibatan pelaku dalam perkara-perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Atas perkara curas yang menimpa LD, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.
Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya, D alias B, masih dalam pengejaran.
DI beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.












