Natar, (okehnews)-Rumah kosong dijadikan ladang. Komplotan maling diduga berulang kali menyasar rumah warga di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Aksi mereka akhirnya terhenti.
Dua pria, Satya Wicaksana (21) dan Dedi (42), dibekuk Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Natar, Sabtu malam, 26 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.
Keduanya ditangkap di Desa Hajimena.
Namun, polisi menemukan fakta lain. Aksi pencurian itu diduga bukan dilakukan berdua.
Dari pemeriksaan, Satya dan Dedi mengaku sudah empat kali membobol rumah kosong bersama seorang rekannya, Juned alias Jun.
Kini Juned tinggal diburu.
Polisi telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian rumah kosong.
“Berawal dari adanya laporan pencurian rumah kosong, kami memerintahkan Tekab 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi, Selasa (29/9).
ATAP JADI JALAN MASUK
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan pencurian di Desa Hajimena.
Aksi pertama terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 01.42 WIB.
Saat rumah ditinggal pemiliknya, pelaku diduga masuk dengan cara membobol bagian atap dapur.
Begitu berhasil masuk, mereka langsung menggasak barang-barang di dalam rumah.
Dua televisi, kipas angin, speaker aktif hingga tabung gas dibawa kabur.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Belum berhenti di situ.
Enam hari kemudian, kawanan ini diduga kembali beraksi.
BELUM KAPOK, ENAM HARI KEMUDIAN BALIK LAGI
Aksi kedua terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Lokasinya masih di Desa Hajimena.
Kali ini, pelaku diduga masuk dengan cara menjebol jendela dapur.
Sasarannya kembali barang elektronik.
Perangkat pengeras suara, mikrofon, televisi 50 inci, kipas angin hingga ambal digondol.
Kerugian korban dalam dua kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp16 juta.
Dua laporan itu membuat polisi bergerak cepat.
Petugas mendatangi lokasi, memeriksa saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Dari situlah wajah dan gerak-gerik pelaku mulai terendus.
CCTV menjadi petunjuk penting.
Rekaman memperlihatkan aktivitas para pelaku ketika membawa barang-barang hasil curian.
Identitas mereka kemudian dipetakan polisi.
SATYA DAN DEDI DIBEKUK
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Tekab 308 Polsek Natar akhirnya bergerak.
Sabtu malam, 26 September 2026, polisi berhasil menangkap Satya dan Dedi di Desa Hajimena.
Tak berhenti pada dua tersangka.
Polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari rekan mereka.
Petugas mendatangi rumah Juned alias Jun.
Namun, Juned sudah lebih dulu kabur.
Polisi kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan, Satya dan Dedi mengaku telah melakukan pencurian rumah kosong sebanyak empat kali bersama Juned.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan membobol rumah sebanyak empat kali bersama saudara Juned alias Jun yang saat ini masih DPO,” ujar Budi.
BARANG CURIAN DIAMANKAN
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut.
Dari laporan pertama, petugas menyita televisi Sharp, speaker Polytron, tabung gas 3 kilogram serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Sedangkan dari laporan kedua, polisi mengamankan televisi TCL 50 inci, subwoofer, speaker pasif, dua mikrofon lengkap dengan perangkat nirkabel, ampli mini hingga sejumlah adaptor.
Satya dan Dedi kini ditahan di Mapolsek Natar untuk menjalani proses penyidikan.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara Juned alias Jun masih diburu.
Statusnya kini DPO.
Polisi masih memburu satu orang tersebut untuk mengungkap lebih jauh aksi komplotan pembobol rumah kosong yang telah berulang kali beraksi di wilayah Natar.












