Lampung Selatan, (okehnews)-Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan turun tangan memburu jaringan narkoba. 79,2 kilogram sabu disikat, 34 tersangka diciduk sepanjang September 2026.
Angka itu terungkap dari 27 kasus narkotika yang dibongkar Polres Lampung Selatan selama September. Selain sabu, polisi juga menyita 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, dan 26 butir ekstasi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengungkapkan, 34 tersangka yang diamankan terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari 27 laporan polisi yang kami ungkap, kami mengamankan 34 tersangka, dengan barang bukti 79.230,31 gram sabu, 8.556 gram ganja, 9.954 cartridge etomidate, serta 26 butir ekstasi,” tegas AKBP Deddy.
Deddy Turun Tangan Buru Sabu
Pengungkapan puluhan kilogram sabu itu menjadi bagian dari rangkaian penindakan yang dikawal langsung Deddy Kurniawan.
Kapolres turun tangan dalam proses penindakan yang dilakukan personelnya. Salah satu pengungkapan bahkan menghasilkan sitaan sekitar 50 kilogram sabu.
Sabu 50 kilogram tersebut merupakan bagian dari total 79,2 kilogram sabu yang disita Polres Lampung Selatan sepanjang September 2026.
Keterlibatan langsung Deddy dalam rangkaian penindakan menjadi bagian dari pengawasan pimpinan terhadap pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan personel kepolisian sesuai prosedur, sementara barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.
335 Ribu Jiwa
Puluhan kilogram sabu yang disita polisi bukan angka kecil.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, total sabu tersebut diperkirakan berkaitan dengan potensi pencegahan peredaran kepada sekitar 335.483 orang.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, bukan jumlah pengguna yang telah teridentifikasi.
Yang pasti, 79,2 kilogram sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti perkara narkotika.
Operasi Antik Krakatau Ikut Menggulung
Pengungkapan tersebut juga mencakup Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar pada 14-27 September 2026.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti 29.219,1 gram sabu dan 26 butir ekstasi.
Enam tersangka di antaranya merupakan target operasi, terdiri dari tiga orang yang ditargetkan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai pengguna.
Tak hanya melakukan penindakan, polisi juga merazia sejumlah tempat hiburan malam sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
Sabu Disembunyikan di Sasis Mobil
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Mulai dari kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, hingga Natar, Penengahan, Ketapang, Jati Agung, Tanjung Bintang, Kalianda, Katibung, Tanjung Sari, Palas, Merbau Mataram, dan Candipuro.
Modus yang digunakan pelaku beragam.
Sabu disembunyikan di dalam bagasi dan sasis kendaraan yang dimodifikasi. Ada pula yang memasukkannya ke tas, wadah permen, kotak rokok hingga tempat lain yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
Namun, modus tersebut berhasil diendus personel di lapangan.
Satu per satu barang bukti diamankan dan para tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Deddy: Jangan Beri Ruang
Deddy memastikan perang terhadap narkoba di Lampung Selatan tidak berhenti pada pengungkapan kasus demi kasus. Ia memilih turun langsung mengawal penindakan, termasuk dalam pengungkapan sabu dalam jumlah besar.
Dengan komitmen itu, puluhan kilogram sabu yang sempat hendak beredar berhasil diamankan sebelum menyebar lebih jauh.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Lampung Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tutup Deddy.












