Lampung Selatan,(okehnews)–Mobil mewah tak selalu membawa barang mewah.
Buktinya, sebuah BMW warna hitam metalik yang melintas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, justru bikin polisi mencium bau amis bisnis narkotika.
Bukan kaleng-kaleng.
Dari dalam mobil BMW bernomor polisi B 2171 UBW, polisi menemukan 50 bungkus plastik berisi dugaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 54.048 gram dan berat netto 50.000 gram alias 50 kilogram.
Tiga orang yang berada di dalam mobil langsung diamankan.
Mereka masing-masing M.W (43), M.F (25), dan P.A.S (32). Dua orang pertama tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan P.A.S merupakan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pengungkapan itu terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap BMW tersebut di area Seaport Interdiction.
Mata petugas kemudian tertuju pada bagian belakang kendaraan.
Benar saja.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan puluhan bungkus yang diduga berisi sabu disimpan di bagian bagasi belakang, tepatnya di bawah jok kendaraan.
Barang haram berjumlah 50 kilogram itu pun gagal menyeberang.
Tiga orang yang berada di dalam mobil bersama barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan awal, polisi mendapatkan pengakuan bahwa ketiga orang tersebut diduga bukan pemilik sabu.
Mereka mengaku hanya menjalankan perintah seorang rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tugas mereka adalah membawa sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.
Imbalannya pun bukan receh.
Ketiga orang itu dijanjikan uang sebesar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan barang sampai tujuan.
“Ketiganya mengaku berperan membawa sabu tersebut dari Aceh sampai ke Pelabuhan Merak. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke Pelabuhan Merak,” ujar Deddy.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit BMW warna hitam metalik, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler.
Ketiga ponsel tersebut masing-masing Infinix Smart 20, Redmi A5, dan Samsung Galaxy A17.
Jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1 juta per gram, sabu sebanyak 50 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp50 miliar.
Angka yang bikin kepala geleng-geleng.
Namun bagi polisi, perkara ini belum selesai.
Tiga orang yang tertangkap disebut hanya pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut. Penanganan tidak berhenti pada para pembawa barang, tetapi akan terus ditelusuri sampai kepada pihak yang berada di balik jaringan tersebut,” tegas Deddy.
Dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh satu orang, barang bukti 50 kilogram sabu tersebut disebut setara dengan 50.000 jiwa.
Kini tiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara satu nama yang disebut-sebut sebagai pemilik barang dan kini berstatus DPO masih menjadi buruan polisi.
BMW boleh mewah. Tapi kalau yang dibawa 50 kilogram sabu, ujung-ujungnya tetap masuk ruang pemeriksaan polisi.












