Lampung Selatan, (okehnews)-Perjalanan Honda HR-V dari Aceh menuju Pelabuhan Merak mendadak kandas di Bakauheni. Bukan karena mesin mogok, melainkan karena mobil abu-abu itu menyimpan ribuan cartridge yang disembunyikan di berbagai sudut kendaraan.
Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, membongkar persembunyian tersebut pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari dalam Honda HR-V bernomor polisi B 2665 BKO, polisi menemukan 37 bungkus berisi 9.954 cartridge etomidate.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan barang tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan.
“Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 37 bungkus atau paket besar plastik warna hitam yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan,” ujar Deddy, Kamis (1/10/2026).
Cara menyembunyikannya pun tidak sembarangan.
Sebanyak 21 bungkus ditemukan di bagian bagasi salon belakang. Kemudian masing-masing satu bungkus ditemukan di backleading tengah sebelah kanan, sebelah kiri, serta backleading depan sebelah kiri.
Sementara 13 bungkus lainnya ditemukan di bagasi belakang, tepatnya pada tempat penyimpanan ban serep.
Tak berhenti di situ. Polisi juga menemukan barang yang disembunyikan di bagian dalam pintu kendaraan hingga area salon sound system belakang.
Mobil tersebut diduga sengaja dimanfaatkan untuk mengelabui pemeriksaan selama perjalanan dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AM sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan, AM mengaku membawa puluhan paket tersebut atas perintah rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Imbalannya tidak sedikit.
AM dijanjikan upah Rp100 juta untuk membawa barang tersebut dari Aceh menuju Pelabuhan Merak.
AM disebut berperan sebagai pembawa 37 paket plastik berisi 9.954 cartridge tersebut.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda HR-V, satu lembar STNK, serta satu unit handphone Tecno Spark 20C warna kuning.
Untuk memastikan kandungan barang yang disita, sampel barang bukti kemudian diuji di Puslab Narkotika BNN Bogor pada 10 September 2026.
Dalam bahan perkara, hasil pengujian disebut positif mengandung sediaan narkotika/methamphetamine atau jenis sabu.
Atas perkara tersebut, AM dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika dihitung menggunakan asumsi nilai Rp3 juta per cartridge, maka 9.954 cartridge tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp29,862 miliar.
Angka lainnya juga tak kalah mencengangkan.
Polisi mencatat jumlah jiwa yang disebut dapat diselamatkan sebanyak 9.954 orang, dengan asumsi satu cartridge dikonsumsi oleh satu orang.
Perjalanan dari Aceh menuju Merak pun akhirnya berhenti di Bakauheni.
Ribuan cartridge yang disembunyikan di berbagai sudut Honda HR-V gagal menyeberang ke Pulau Jawa.












