Plat Besi Bikin Polisi Curiga, 27 Kg Sabu Ternyata Disembunyikan di Bawah Innova

Lampung Selatan, (okehnews)-Toyota Innova Reborn hitam yang melintas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026) pagi, akhirnya harus berhenti. Bukan karena penampilan mobilnya, melainkan karena petugas mencurigai bagian kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan plat besi.

Kecurigaan itu berujung pada temuan besar. Polisi menyebut 27 kilogram narkotika jenis sabu ditemukan disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan yang telah dimodifikasi.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 08.30 WIB.

“Sabu tersebut disembunyikan dengan cara memodifikasi kendaraan menggunakan plat besi. Sebanyak 21 paket disembunyikan di bagian bawah kendaraan, sementara enam paket lainnya ditempatkan di bagian bawah jok atau kursi belakang yang juga telah dimodifikasi,” kata Deddy, Kamis (1/10/2026).

Mobil yang diperiksa merupakan Toyota Innova Reborn 2.0 G A/T berwarna hitam dengan nomor polisi D 1859 AHD. Saat itu kendaraan tersebut dikendarai dua pria berinisial DS dan SD.

Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih teliti.

Di bagian sasis bawah sebelah kiri, petugas menemukan 21 bungkus paket besar berwarna silver yang diduga berisi sabu. Bagian tersebut, menurut polisi, telah diberi tambahan plat besi sehingga membentuk ruang untuk menyembunyikan barang.

Tak berhenti di situ. Petugas kembali menemukan enam paket lainnya di bagian bagasi belakang atau bawah jok kursi belakang yang juga telah dimodifikasi.

Jika seluruh temuan digabungkan, polisi menyatakan ada 27 bungkus paket berwarna hijau kombinasi kuning dengan tulisan Qing Shan. Total berat netto barang bukti disebut mencapai 27.000 gram atau 27 kilogram sabu.

Dibawa dari Aceh ke Jakarta

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diduga dibawa dari Aceh menuju Jakarta.

Menurut keterangan DS dan SD kepada penyidik, pengiriman tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial THL, yang kini disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menyebut DS dan SD berperan sebagai pembawa narkotika tersebut.

Keduanya, berdasarkan keterangan kepolisian, dijanjikan upah masing-masing Rp100 juta apabila berhasil membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Dengan demikian, polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap pihak yang disebut sebagai pemberi perintah serta jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.

27 Kg Sabu Ditaksir Rp27 Miliar

Kapolres Lampung Selatan mengatakan barang bukti 27 kilogram sabu yang diamankan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp27 miliar.

Polisi juga memperkirakan penyitaan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 108.000 jiwa.

Atas perkara tersebut, DS dan SD diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut keduanya terancam pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai sangkaan pasal yang diterapkan penyidik.

Sementara itu, keberadaan THL yang disebut sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman masih dalam pencarian polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *