KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 61 Kg Merkuri Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

Lampung Selatan, (okehnews)-Polisi membongkar dugaan penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 61 botol merkuri dengan berat total sekitar 61 kilogram disita dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kendaraan umum di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia diduga membawa puluhan botol berisi merkuri yang tidak dilengkapi perizinan sah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pemeriksaan rutin di kawasan pelabuhan.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri,” kata Stefanus.

Setelah mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tujuan pengiriman merkuri tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial M. (52), warga Jakarta Barat, yang diduga sebagai penerima merkuri.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 61 botol berisi merkuri. Setiap botol memiliki berat sekitar 1 kilogram.

“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram,” ujar Stefanus.

Selain puluhan kilogram merkuri, penyidik juga menemukan 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk pelabelan kemasan.

Pada label tersebut tercantum tulisan “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”.

Polisi menduga label tersebut berkaitan dengan persiapan pengemasan dan peredaran merkuri yang diamankan dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah.

Mereka juga dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha.

Untuk Pasal 161, ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara Pasal 106 mengatur ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidikan terhadap kedua tersangka masih dilakukan untuk mendalami asal-usul, tujuan pengiriman, serta jaringan perdagangan merkuri tersebut.Catatan editor: versi ini sudah lebih layak tayang. Saya sengaja menggunakan kata “diduga” pada bagian yang belum merupakan fakta hukum final, serta tidak menyebut merkuri sebagai “61 kg” secara mutlak selain berdasarkan keterangan bahwa tiap botol sekitar 1 kg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *