Kerugian Negara Rp585 Juta, Kades Pematang Baru Resmi Ditahan Polisi!

LAMPUNG SELATAN, (OKEHNEWS) — Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rosadi alias Cako, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lampung Selatan dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Rosadi ditahan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Selatan. Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp585.665.000.

Penahanan ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rosadi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam dengan didampingi kuasa hukumnya. Penyidik disebut mengajukan sekitar 70 pertanyaan sebelum akhirnya melakukan penahanan.

Usai pemeriksaan, Rosadi terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, kemudian dibawa ke ruang tahanan Mapolres Lampung Selatan.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Rio Kusbiantoro, mewakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

“Rosadi atau Kepala Desa Pematang Baru resmi kami lakukan penahanan pada malam hari ini sekitar pukul 22.15 WIB. Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana APBDes Tahun Anggaran 2024. Untuk jumlah kerugian negara sebesar Rp585.665.000,” ujar Rio.

Diduga Selewengkan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

Rio menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pematang Baru Tahun Anggaran 2024. Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut keterangan penyidik, anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik masih terus mendalami penggunaan anggaran tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan telah memeriksa 134 saksi dan satu saksi ahli auditor dari Inspektorat. Dengan demikian, total pihak yang telah dimintai keterangan sebagai saksi mencapai 135 orang.

Rio mengungkapkan, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan satu orang lainnya dalam perkara tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Masih ada satu orang lain yang terindikasi ikut serta melakukan hal yang sama dengan Rosadi,” imbuhnya.

Polisi Tegaskan Penindakan Tanpa Pandang Bulu

Dalam perkara ini, Rosadi disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menyebut tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan terhadap perkara tersebut.

Rio menegaskan, pihaknya mengingatkan seluruh kepala desa dan pejabat agar menjalankan kewenangan sesuai aturan serta tidak menyalahgunakan anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh kepala desa atau pejabat agar tidak melakukan hal serupa. Kami sebagai aparat penegak hukum berkomitmen akan menindak tegas setiap penyalahgunaan wewenang. Apalagi ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, kami tidak main-main,” tegas Rio.

Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Sementara itu, kuasa hukum Rosadi, Julizar, dari LBH Firma Hukum Naga Selatan Indonesia, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Julizar, kliennya telah bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang akan ditempuh sesuai mekanisme hukum di persidangan.

“Apapun keputusan yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian akan kami terima. Klien kami atas nama Rosadi juga sudah kooperatif. Kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan pembelaan terhadap klien kami nanti pada saat di persidangan. Untuk malam ini klien kami sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lamsel,” kata Julizar.

Penahanan Rosadi menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik menyatakan masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Rosadi tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *