Bandar Lampung – Terdakwa kasus suap perimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) Karomani, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar penahanannya dirinya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.
Hal tersebut diungkapkan, Penasehat Hukum Karomani dalam gelaran persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 10 Januari 2023.
“Mohon ijin yang mulia, kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon untuk minta dipindahkan Terdakwa ke Lapas Rajabasa, hal itu karena klien kami sekamar dengan terdakwa lain,” Ujar Sukarmin.
Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim yang dalam hal ini Lingga Setiawan menanyakan apa dasar Terdakwa Karomani meminta pindah sel penahanan.
“Klien kami merasa kurang nyaman, karena dalam berkas perkara ada yang bertentangan dalam materi perkara ini,” jelasnya.
“Baik kami terima, ini Majelis Hakim perintahkan kepada Penuntut Umum agar bisa mengkoordinasikan hal ini,” Kata Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi terhadap permohonan terdakwa Karomani kepada Lapas Rajabasa.
“Nanti kita koordinasikan dulu, pemindahan nya dari rutan ke lapas,” tuturnya.
Seusai persidangan, saat diwawancarai awak media Penasehat Hukum Terdakwa Karomani, Sukarmin menyampaikan bahwa pemindahan penahanan yang diajukan pihaknya murni karena kenyamanan kliennya. Bukan karena ada bullyan ataupun intervensi.
“Karena mereka kan satu ruangan, sementara dalam materi perkara tadi kan sama-sama kita lihat ada salah satu Keterangan yang berbeda. Jadi klien kami merasa tidak bebas dan menyampaikan pembelaannya. Iya jadi ada beberapa hal dalam dakwaan yang menurut klien kami itu tidak benar. Tidak ada intervensi. Hanya merasa lebih nyaman bila pindah gitu,” pungkasnya.












