Bandar Lampung – Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menggelar sidang perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 dengan agenda pembacaan vonis dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Lingga Setiawan membacakan putusannya dengan memberikan hukuman terhadap Karomani dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani dengan hukuman penjara 10 tahun,” Ujarnya, Kamis (25/5/2023) malam.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman denda kepada Karomani sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara empat bulan.
“Terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti 8 miliar 75 juta rupiah, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut, dengan ketentuan bila tak membayar diganti hukuman penjara 2 tahun,” Terang hakim.
Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Karomani.
Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Karomani sebagai seorang rektor dirinya tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa yakni, yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar, maka dari itu jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian terdakwa juga mengakui semua kesalahannya dan tidak pernah dihukum,” pungkasnya.












