Belum Genap dua Hari, 2 pelaku Maling Rumah Dibekuk Tekab 308

Lampung Selatan, (okwhnews)-Baru dua hari rumah warga dibobol, dua pria yang diduga pelakunya sudah masuk perangkap Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Penengahan.

Keduanya, Sy (48), warga Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan, dan Re (38), warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, diciduk polisi di rumah Reda, Desa Rawi, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasus ini bermula saat rumah Rosmawati (53), warga Dusun Kp Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, dibobol pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.

Saat itu korban tidak menyangka rumahnya bakal jadi sasaran. Pelaku diduga masuk melalui ventilasi jendela kamar yang terlebih dahulu dirusak.

Begitu berhasil masuk, pelaku menggasak barang-barang berharga.

Satu unit HP Oppo A95 warna biru raib.

Rokok berbagai merek ikut digondol.

Yang bikin korban makin gigit jari, uang tunai Rp7 juta yang disimpan di laci kamar tidur juga lenyap. Ditambah Rp800 ribu dari laci meja warung.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp11,05 juta.

Laporan masuk. Tekab 308 bergerak.

Tak butuh waktu lama, penyelidikan mengarah kepada dua pria tersebut.

Polisi kemudian menciduk keduanya kurang dari dua hari setelah aksi pencurian terjadi.

Kapolsek Penengahan Iptu Tedi Erik Susanto, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Kurang dari dua hari setelah kejadian, kami akhirnya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Iptu Tedi.

Tak berhenti pada penangkapan.

Polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu barang-barang hasil curian.

Dari rumah pelaku S, petugas menemukan tas ransel hitam merek ASUS, dua bungkus rokok Esse Change warna biru, serta lima bungkus rokok Rama yang diduga milik korban.

HP Oppo A95 warna biru milik korban juga berhasil diamankan.

Selain barang korban, polisi turut menyita sebilah pisau kuduk bergagang kayu, topi hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan dalam penyelidikan perkara.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan mencari barang korban lainnya yang belum ditemukan.

“Kami langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing serta mencari barang milik korban lainnya yang belum ditemukan,” ujar Iptu Tedi.

Kini dua pria tersebut harus berhadapan dengan proses hukum.

Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *