7 Kejanggalan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Lamsel, Kuasa Hukum Soroti Narasi Kecelakaan Tunggal

Lampung Selatan, (okehnews)-Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Lampung Selatan memasuki babak panas.

Kuasa hukum korban menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan kasus yang terjadi pada Rabu malam, 26 Agustus 2026 tersebut.

Perkara itu telah dilaporkan ke kepolisian pada 1 September 2026 dengan sangkaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Namun, dalam proses pemeriksaan saksi, kuasa hukum mengaku menemukan keterangan yang justru mengarah pada narasi berbeda. Sejumlah saksi disebut tidak melihat adanya pengeroyokan.

Bahkan, menurut kuasa hukum, salah satu saksi menyebut luka di kepala korban terjadi akibat terjatuh dan terkena golok.

Keterangan itu dinilai janggal oleh LBH IKAM & Partner.

“Menurut analisa kami, perkara ini sudah tidak masuk akal,” tegas Ketua LBH IKAM & Partner, Muhammad Ridwan SH., CPM.

Ridwan kemudian membeberkan tujuh temuan yang menurut pihaknya perlu diklarifikasi penyidik karena dinilai tidak sejalan dengan narasi kecelakaan tunggal.

Pertama, kondisi luka korban.

Kuasa hukum menyebut korban mengalami luka robek di pelipis kiri hingga membutuhkan 17 jahitan. Luka lainnya berada di bagian belakang kepala dan membutuhkan tujuh jahitan.

Korban juga disebut mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh hingga harus menjalani perawatan selama lima hari di RS U.

Bagi kuasa hukum, kondisi tersebut perlu diuji secara objektif untuk memastikan apakah luka-luka tersebut benar akibat kecelakaan atau terdapat sebab lain.

Kedua, munculnya narasi kecelakaan.

Kuasa hukum menduga terdapat oknum suami kepala desa dan oknum Bhabinkamtibmas yang secara bersamaan menyampaikan narasi bahwa luka korban disebabkan kecelakaan.

Dugaan tersebut, menurut Ridwan, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Ketiga, kondisi kendaraan korban.

Tim kuasa hukum mengaku telah mengecek langsung kendaraan milik korban yang disebut diamankan di suatu lokasi.

Hasil pengecekan, menurut mereka, kendaraan dalam kondisi mulus dan tidak ditemukan lecet, baret, maupun kerusakan yang dianggap lazim apabila kendaraan mengalami kecelakaan.

Keempat, dugaan pengarahan saksi.

Saat korban dibawa ke Puskesmas kemudian dirujuk ke Rumah Sakit A, kuasa hukum menduga salah seorang saksi yang berada di lokasi mendapat arahan dari oknum kepala desa dan aparat penegak hukum mengenai jawaban yang harus disampaikan kepada dokter.

Jawaban yang disebut diarahkan adalah korban mengalami “kecelakaan tunggal”.

Dugaan ini, kata Ridwan, menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam penyidikan.

Kelima, keterangan mengenai penyebab luka berubah.

Kuasa hukum juga menyoroti perbedaan keterangan medis saat korban menjalani perawatan.

Jika sebelumnya disebut mengalami kecelakaan tunggal, ketika korban dirujuk ke RS U, keterangan mengenai penyebab luka disebut berubah menjadi jatuh dari ketinggian.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang memberikan informasi medis.

Keenam, surat perdamaian dipersoalkan.

Menurut kuasa hukum, ketika korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, muncul surat perdamaian yang disebut didorong oleh oknum kepala desa.

Yang menjadi persoalan, kata Ridwan, surat tersebut hanya diwakili oleh paman korban.

Sementara korban sendiri, menurut kuasa hukum, tidak pernah merasa menyatakan berdamai.

Ketujuh, isi surat perdamaian.

Kuasa hukum juga menyoroti klausul dalam surat tersebut yang menyebut biaya pengobatan korban akan ditanggung bersama.

Bagi pihak korban, klausul itu justru menjadi bagian yang perlu dijelaskan karena berkaitan dengan proses perdamaian ketika korban masih menjalani perawatan.

Dari tujuh temuan tersebut, LBH IKAM & Partner menduga terdapat upaya pengondisian perkara agar dugaan pengeroyokan terlihat sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan versi kuasa hukum korban dan perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Ridwan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap saksi apabila nantinya ditemukan bukti bahwa keterangan yang diberikan tidak benar.

“Kami menyayangkan kepada seluruh saksi yang menyampaikan keterangan yang tidak sebenarnya. Apabila terbukti keterangan tersebut merupakan kebohongan dan bagian dari manipulasi hukum, maka kami akan laporkan saksi-saksi tersebut dengan dugaan memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

Kuasa hukum menyebut Pasal 373 KUHP baru mengatur mengenai pemberian keterangan palsu di atas sumpah atau keterangan yang menimbulkan akibat hukum.

Pihak kuasa hukum mengaku telah menerima SP2HP dari penyidik dan akan menggunakan dokumen tersebut sebagai bagian dari bukti dalam mengawal perkara.

Meski mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan, LBH IKAM & Partner menegaskan tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Mereka meminta penyidik bekerja objektif dan profesional serta mengusut dugaan pengeroyokan terhadap korban, termasuk dugaan keterlibatan empat orang yang disebut sebagai pelaku.

Ridwan juga mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila dalam pengembangan penyidikan nantinya ditemukan bukti adanya pihak tertentu yang sengaja memanipulasi fakta medis untuk melindungi pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *