Hukum  

Sulaiman, Terpidana Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II Dieksekusi ke LP Rajabasa

BANDARLAMPUNG – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pada Senin (31/1/2022), tim Jaksa eksekutor Kejati Lampung melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi H. Sulaiman Bin M. Amin

Dikatakannya juga, sebelum terpidana H. Sulaiman Bin M. Amin menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandarlampung, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Satelit, Bandarlampung.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, terpidana H. Sulaiman Bin M. Amin dinyatakan sehat dan non reaktif covid-19,” kata Made.

Setelah dinyatakan sehat, lanjutnya, terpidana H. Sulaiman Bin M. Amin selanjutnya pada pukul 18.15 WIB tim jaksa eksekusi Kejati Lampung membawa terpidana H. Sulaiman Bin M. Amin ke Lembaga Permasyarakatan Rajabasa Bandarlampung untuk menjalani putusan kasasi No. 2680k/ Pid.Sus/ 2020 tanggal 19 Juli 2021.

“Dimana sebelumnya terpidana sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang dan atas putusan bebas tersebut penuntut umum mengajukan Kasasi,” ungkapnya.

Bahwa adapun isi amar putusan Kasasi No. 2680k/ Pid.Sus/ 2020, sebagai berikut :

1. Menjatuhan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan 4 (empat) bulan.

2. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 3.083.450.427 (Tiga Milyar Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) subsidiair 2 (dua) tahun penjara.

3. Menetapkan Barang Bukti No. 1-87 sebagaimana tuntutan JPU tanggal 2 April 2020.

4. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus).

Ditambahkannya, pada saat terpidana H. Sulaiman Bin M. Amin diserahkan ke pihak Lembaga Permasyarakatan Rajabasa Bandarlampung, diterima langsung oleh Kasi Registrasi, Silvia Erafitri.

Seperti diketahui, Sulaiman Bin M. Amin adalah terpidana korupsi pembebasan lahan (land clearing) Bandara Radin Inten II. (*)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *