Hukum  

Kasus Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup, Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Korupsi setoran retribusi Sampah tahun anggaran 2019-2021. Salah seroang tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung SW beserta dua mantan bawahannya HF dan HY.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil auditor independen yang menemukan adanya perbuatan tindak pidana korupsi ini hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 tidak disetorkan ke kas daerah yang merugikan keuangan negara mencapai Rp6.925.815.000 (Enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).

“Dari Penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya ; SH selaku Kepala Dinas tahun anggaran 2019, 2020, 2021, Kepala Bidang Tata lingkungan HF, dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung,” ujar Hutamrin, saat rilis di Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (6/3/2023).

Hutamrin menambahkan, setelah penetapan ini pihaknya akan melakukan penyidikan khusus terhadap tiga orang tersangka ini. Sebelumnya pihaknya juga sudah memeriksa 60 orang lebih saksi terkait kasus ini.

“Kita akan keluarkan surat perintah penyelidikan khusus pada para tersangka ini,” ungkapnya.

Hutamrin menjelaskan, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kemudian subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *