200 Pekerja Rentan Terima Bantuan Polis Asuransi BPJAMSOSTEK

200 Pekerja Rentan Terima Bantuan Polis Asuransi BPJAMSOSTEK
Pemkot Bandarlampung memberikan bantuan polis asuransi BPJAMSOSTEK kepada 200 pekerja rentan di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung, Jumat (20/10/2023) di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung. Foto: Arsip Humas Pemkot Bandarlampung

Bandarlampung – Sebanyak 200 pekerja rentan di Kota Bandarlampung menerima bantuan polis asuransi BPJAMSOSTEK dari pemerintah kota setempat.

Pengoptimalan perlindungan pekerja rentan dilakukan dengan memberikan bantuan polis asuransi BPJAMSOSTEK kepada 200 warga Kota Bandarlampung pada Jumat (20/10/2023) siang di Aula Semergou Pemkot Bandarlampung.

“Hari ini kami memberikan bantuan polis asuransi BPJAMSOSTEK kepada 200 orang terdiri dari, nelayan, pengolah dan pemasok ikan yang masuk dalam kategori rentan,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

Pemkot Bandarlampung optimalisasi perlindungan pekerja rentan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pekerja dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Eva Dwiana mengatakan ke depan, cakupan pekerja rentan penerima polis BPJAMSOSTEK di Bandarlampung akan diperluas lagi.

“Nanti marbot masjid juga akan didata untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJAMSOSTEk,” pungkas dia.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan mengapresiasi Pemkot Bandarlampung yang memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.

“Ini wujud kehadiran negara dan keberpihakan pemkot kepada warganya,” kata dia.

Sulistijo menjelaskan polis asuransi 200 pekerja rentan yang menerima bantuan akan ditanggung selama setahun oleh Pemkot Bandarlampung dan rumah sakit swasta di Bandarlampung melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility).

“Dimana 100 orang dibayarkan oleh pemkot dan 100 orang lagi dari CSR rumah sakit swasta,” ujar dia.

Menurut Sulistijo, masih banyak pekerja rentan di Bandarlampung yang belum terlindungi BPJAMSOSTEK.

“Salah satunya nelayan yang masuk dalam kategori bekerja secara mandiri, dan untuk perlindungannya mungkin belum tersentuh,” ujar dia.

Ia menegaskan pentingnya BPJAMSOSTEK bagi pekerja rentan agar bekerja lebih keras dan cerdas tanpa rasa cemas.

“Dengan perlindungan BPJAMSOSTEK, pekerja rentan dapat dua program yakni kecelakan kerja dan perlindungan,” tutup Sulistijo.

Baca Juga: TPA Bakung Dijaga 24 Jam saat Proses Pemadaman Api

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *