Hukum  

Loloskan Pengiriman 150 Kilo Sabu ke Pulau Jawa, AKP Andri Gustami Diadili

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (kanan) berjalan saat akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Keas 1 A Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (23/10/2023). Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut menjalani sidang dakwaan terkait dugaan meloloskan pengiriman 150Kg narkotika jenis sabu-sabu dan dua ribu ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. (Foto : APB)

Bandar Lampung- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/10/2023).

AKP Andri Gustami didakwa oleh JPU dengan dakwaan berlapis, karena diduga telah meloloskan 150 kilo sabu ke Pulau Jawa, melewati pelabuhan penyebrangan Bakauheni, pada Mei dan Juni 2023.

Terdakwa yang sidang bersama Andri Gustami dintaranya atas nama Terdakwa Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufa, dengan berkas terpisah.

Keempat Terdakwa merukapan satu kelompok jaringan narkotika internasional pimpinan dari Fredy Pratama untuk wilayah Sumatera.

Dengan peran masing-masing, yaitu sebagai kurir spesial adalah AKP Andri Gustami sendiri berperan sebagai seorang kurir spesial, sedangkan untuk terdakwa Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae sebagai operator pendistribusian narkotika, dan M Ahyat Roja’i dan Muhammad Fikri Noufal berperan sebagai orang yang mengurus rekening pembayaran upah para kurir.

Pada sidang perdana tersebut, AKP Andri Gustami disangkaan oleh JPU sebagai orang yang berperan dalam membantu meloloskan pengiriman sabu dan ekstasi milik Fredy Pratama, sebanyak 8 kali pengiriman.

Dilakukan pada periode Mei dan Juni 2023, dengan berat total sabu sebanyak 150 kilo, beserta pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dengan upah atau uang jatah sebanyak Rp8 juta per kilonya, ditambah honor sebanyak Rp120 juta.

Dari uang upah sebagai kurir spesial jaringan narkotika internasional tersebut, diperuntukkan oleh Andri Gustami membeli satu unit mobil dan urusan modifikasinya, dan juga untuk keperluan operasionalnya sehari-hari.

“Bahwa setelah adanya kesepakatan jatah yang diterima oleh Terdakwa Andri Gustami, untuk mengamankan terhadap narkotika yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni. Terdakwa telah sebanyak 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama, alias The Secret, alias Mojopahit, alias Air Bag, alias Koko Malaysia, alias Miming,” begitu ucap Jaksa dalam dakwaan yang dibacakannya.

Dari 8 pengiriman 150 kilo narkotika jenis sabu dan 2 ribu ekstasi tersebut berhasil lolos menyebrang ke Pulau Jawa, dengan bantuan pengawalan dari AKP Andri Gustami, dengan rincian sebagai berikut:

1. 4 Mei 2023, narkotika sabu seberat 12 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

2. 8 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

3. 11 Mei 2023, narkotika sabu seberat 16 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

4. 18 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

5. 20 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

6. 25 Mei 2023, narkotika sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

7. 19 Juni 2023, narkotika sabu seberat 19 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

Maka atas perbuatannya itu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami, dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, Juncto Pasal 136 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *