DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Pansus LHP BPK Lampung Terkait PDAM Way Rilau dan Infrastruktur

Bandarlampung – DPRD Bandarlampung, Senin (18/3/2024), menggelar sidang paripurna penyampaian laporan pansus dan pengambilan keputusan terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung atas pengelolaan kegiatan operasional tahun 2022 dan 2023 pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Way Rilau, Bandarlampung, dan kepatuhan atas belanja infrastruktur tahun anggaran 2023 pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi, serta dihadiri Walikota Bandarlampung Eva Dwiana.

Juru bicara Pansus DPRD Bandarlampung, Wiwik Anggraini menuturkan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Way Rilau Bandarlampung melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445,65 serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp54.000.000,00 kepada PT. Kartika Ekayasa (PT. KE)

Selanjutnya, menindaklanjuti atas temuan BPK RI atas keuangan yang ada di Perumda Way Rilau, salah satunya kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar lebih.

“Pembayaran tagihan pekerjaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Kota Bandarlampung tidak sesuai kontrak sebesar Rp2,062.768,445,65 dan pendapatan sewa gudang belum ditagih sebesar Rp54.000.000,00,” ungkapnya.

Ia menuturkan, atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direktur utama Perumda Way Rilau agar memerintahkan direktur teknik untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar tersebut.

“Serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang sebesar Rp54.000.000,00 kepada PT KE dan menyetorkan ke kas Perumda Way Rilau,” ungkapnya.

Atas rekomendasi tersebut Perumda Way Rilau telah menetapkan rencana dimana direktur utama Perumda Way Rilau akan memerintahkan direktur teknik untuk memproses kelebihan pembayaran serta kekurangan penerimaan atas pendapatan sewa lapangan dan gudang tersebut.

Dengan memperhatikan temuan-temuan dan mempelajari laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung serta rencana aksi dan progres tindaklanjut yang telah dilakukan Perumda Air Minum Way Rilau.

Perumda Way Rilau sudah mengirimkan surat penagihan namun belum ada progres dari pihak ketiga, maka DPRD Bandarlampung merekomendasikan kepada Perumda Way Rilau beberapa hal sebagai berikut: “Pertama agar kedepannya Perumda AM Way Rilau untuk lebih cermat dan teliti lagi dalam administrasi,” ujarnya.

Selanjutnya, perumda AM Way Rilau lebih konsisten dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.

“Ketiga, pihak PDAM harus terus melakukan penagihan kepada PT. Kartika Ekayasa untuk segera menyelesaikan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.062.768.445,65,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, saat ini pihaknya telah memperbaiki manageman PDAM Way Rilau.

“Sudah, insyallah kemarin kan PLT, sekarang definitif. Sehingga kerjanya lebih baik lagi, dan khusus masalah sedikit kebocoran itu, kita punya satgas. Alhamdulillah sudah diselesaikan,” katanya.

Eva juga mengaku, kedepan Direktur PDAM yang definitif ini bisa bekerja lebih keras lagi.

“Kelebihan pembayaran insyallah ini evaluasi bagi kita, namanya belum definitif. Oleh karena itu, bunda minta tolong kepada direktur untuk kerja profesional,” tegasnya.

Selain itu untuk membentuk satgas lapangan yang ada, pemantauan pengawasan seperti lebih paham dengan masalah keuangan PDAM.

“Insyallah dengan informasi seperti ini dari DPRD, insyallah Pemkot evaluasi yang belum kita kerjakan,” katanya.

Sementara, Direktur PDAM Way Rilau, Maida Sari mengatakan, temuan itu sudah kita tindaklanjuti dan sudah diterima juga oleh dewan.

“Pemeriksaan BPK itu di tahun 2022 dan sudah ditindaklanjuti di 2023 dan sudah kita perbaiki. Yaitu dengan memperbaiki kinerja, baik administrasi maupun fisik yang membuat kinerja Perumda lebih baik,” ujarnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *