Bandarlampung – Komisi III DPRD Bandarlampung melaksanakan rapat bersama anggota komisi untuk membahas terkait usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) raperda tentang penyelengaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta, Kamis (25/4/2024).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta, pihaknya mengusulkan regulasi tentang penyelengaraan perumahan dan kawasan pemukiman, karena mengingat saat ini kondisi kota tapis berseri sudah banyak tumbuh kawasan pemukiman. Sehingga dinilai perlu dilakukan penataan dan peraturannya.
“Sehingga kawasan terbuka hijau masih aman. Perda ini nantinya akan memuat aturan bagaimana kawasan pemukiman dan mewajibkan ada ruang terbuka hijau,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, di dalam Raperda tersebut akan memuat terkait peraturan – peraturan agar para pengembang perumahan tidak semena-mena dalam melakukan pembangunan perumahan dan wajib memperhatikan lingkungan.
“Kedepan, setiap perumahan wajib memiliki resapan air dan terdapat ruang terbuka hijau di lokasi perumahan,” ujarnya.
Rapat bersama anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung untuk pembahasan persamaan konsepsi draf raperda tentang penyelengaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Rapat dilaksanakan di ruang lobby DPRD Kota Bandar Lampung. (*)












