Bandar Lampung – Pansus DPRD Bandarlampung menggelar rapat kerja bersama perangkat organisasi daerah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat yang dipimpin Sudibio Putra ini, dilaksanakan di ruang rapat wakil ketua III DPRD Bandarlampung, Selasa (28/5/2024).
Dalam rapat tersebut, para anggota Pansus dan perangkat organisasi daerah turut serta dalam pemaparan dan penyampaian saran/masukan terkait Raperda tersebut.
Raperda ini merupakan upaya DPRD Kota Bandarlampung untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Bandarlampung.
Rapat ini merupakan salah satu langkah konkret yang diambil oleh Pansus DPRD Bandarlampung dalam proses penyusunan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat memberikan kontribusi positif dalam penyempurnaan Raperda tersebut demi terwujudnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang lebih baik di Kota Bandarlampung. (*)












