Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melalui Polsek Tanjung Karang Barat mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dengan modus pengobatan alternatif.
Dalam rilis yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11), Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay didampingi Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Ono Karyono menyampaikan bahwa pelaku berinisial FZ (37) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay.
AKP Ono Karyono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, ketika korban MTH (13) bersama ayahnya mendatangi rumah tersangka FZ untuk menjalani pengobatan alternatif.
Setibanya di lokasi, ayah korban diminta menunggu di ruang tamu, sementara korban dibawa ke lantai atas dengan alasan akan dilakukan “pengeluaran hal gaib” dari tubuhnya.
“Dalam proses tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian, pelaku juga sempat melarang korban agar tidak menceritakan perbuatannya,” kata AKP Ono.
Kapolsek menambahkan, Beberapa hari setelah kejadian, korban mengeluh sakit pada bagian tubuhnya dan memilih tidak bersekolah. Dengan dukungan sang ibu, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialami.
Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Setelah menerima laporan, kami segera membawa korban untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka memar di bagian dada korban,” ujar AKP Ono menambahkan.
Lebih lanjut AKP ono menerangkan, Menindaklanjuti hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan FZ di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Kini, FZ dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan atau spiritual yang dilakukan tanpa dasar keilmuan dan pengawasan yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayakan anak-anak kepada pihak lain. Bila menemukan indikasi tindakan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.P
Polresta Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan peristiwa serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya.












