Hukum  

Teror Begal Bertopeng Kain Putih Berakhir, Tekab 308 Polres Utara Tangkap Pelaku dan Sita Golok

Petugas Tekan 308 Polres Lampung Utara mengamankan pelaku. Foto HO/Polres Lampung Utara

Lampung Utara – Malam sunyi di jalan kebun singkong Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi, mendadak mencekam. Seorang pria bertopeng kain putih menghadang dua perempuan yang baru saja menagih uang pinjaman. Dengan golok di tangan, pelaku mengancam tajam ke arah korban dan memaksa menyerahkan uang jutaan rupiah.

Namun pelarian pelaku tak berlangsung lama. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Adizar, akhirnya berhasil membekuk pelaku berinisial Muslimin bin Kliwon (54), warga Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong, setelah sempat buron beberapa hari.

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, ketika korban Alifia Yunita Zahra (18), pelajar asal Tanjung Aman, bersama rekannya Ani Septiyani—yang bekerja sebagai debt collector di PT PNM—melintas di jalan sepi sepulang menagih.

Di tengah perjalanan, keduanya mendapati sebatang kayu memalang di tengah jalan. Tak lama kemudian, muncul seorang pria mengenakan baju putih dengan wajah tertutup kain berwarna kuning pudar. Pelaku langsung menodongkan golok dan berteriak meminta uang.

“Pelaku mengancam korban dengan golok hingga korban ketakutan dan menyerahkan uang tunai Rp8 juta hasil tagihan. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke kebun singkong,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Afryyadi Pratama, Rabu (5/11/2025).

Korban yang ketakutan segera melapor ke Polres Lampung Utara. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada 31 Oktober 2025, pelaku diringkus tanpa perlawanan di rumahnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Uang tunai Rp3.020.000,-

Sebilah golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung

Dua helai celana training warna hitam dan abu-abu yang digunakan saat beraksi

“Pelaku bertindak sendiri. Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang hasil kejahatan telah dipakai untuk kebutuhan pribadi. Semua barang bukti sudah kami amankan,” terang AKP Afryyadi.

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat melintas di jalan sepi atau membawa uang dalam jumlah besar. Segera laporkan bila menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *