Hukum  

Pemuda Curanmor Bersenpi Diringkus Tekab 308! Kapolresta Bandar Lampung: Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Kota Ini

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Kedaton berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Jalan Nunyai, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Pelaku utama, Irvan Firmansyah (25), warga Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih hitam BE 5627 RR milik korban Indah Amelia Sari. Dalam aksinya, pelaku juga membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir amunisi kaliber 8 mm.

Rilis resmi pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, didampingi Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, Kamis (6/11/2025).

Kronologi Penangkapan

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (22/10/2025) malam, saat pelaku bersama rekannya Eja Wahyudi (DPO) mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman kosan di Jalan Nunyai, Rajabasa.

“Pelaku Irvan merusak kunci kontak motor dengan kunci leter T, sementara rekannya berjaga di luar sambil memantau situasi. Setelah berhasil, keduanya kabur membawa sepeda motor hasil curian tersebut,” ungkap Kombes Pol Alfred.

Tak butuh waktu lama, Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang tengah melakukan patroli hunting di kawasan Sukarame mencurigai dua pria dengan ciri-ciri yang sama.

“Saat dibuntuti hingga Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, salah satu pelaku, yakni Irvan Firmansyah, berhasil kami amankan. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri,” ujar Kapolresta.

 

Barang Bukti Curanmor dan Senjata Api Rakitan

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam BE 5627 RR milik korban

1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu milik pelaku

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver gagang cokelat

5 butir amunisi kaliber 8 mm

1 kunci leter T dan dua anak kunci berbentuk pipih runcing

Dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB asli atas nama Nuryati

Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto menambahkan, pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa kasus curanmor lainnya di wilayah Rajabasa dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Kami masih memburu satu rekannya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Budi.

 

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay menegaskan, Polresta Bandar Lampung berkomitmen menjaga keamanan kota dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bandar Lampung. Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *