Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Polsek Kotabumi Kota mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor pada Senin (27/10/2025). Korban adalah anak perempuan berusia 12 tahun, warga Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
Dari data yang diterima, modus Pelaku diduga memanfaatkan kegiatan keagamaan di sebuah musala tempat korban mengaji.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/588/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, pelaku berinisial AA, pria dewasa yang dikenal di lingkungan korban.
Pelaku diduga memanfaatkan kegiatan keagamaan di sebuah musala tempat korban mengaji. Saat korban sendirian seusai belajar atau latihan hadroh, pelaku membujuk dan memaksa korban melakukan tindakan asusila.
Aksi bejat itu disebut terjadi berulang kali selama bulan Oktober 2025 di lokasi yang sama. Setelah laporan diterima, tim Unit II PPA yang dipimpin Ipda Darwis segera melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
“Setelah kami kumpulkan bukti dan keterangan saksi, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Sungkai Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Afryyadi Pratama, Jumat (7/11/2025).
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami akan proses kasus ini sampai tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Afryyadi.
AKP Afryyadi juga menambahkan, Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama saat berada di luar rumah. Bila ada perilaku mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ujar AKP Afryyadi.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk pemulihan mental.












