Fantastis! Tambang emas Ilegal di Way Kanan dibongkar Polda Lampung, 14 orang jadi tersangka

Foto :HO/humas polda Lampung

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Lampung – Praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan akhirnya terbongkar. Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI). Dari jumlah itu, 14 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Lampung Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

“Dari 24 orang yang diamankan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan masih dilakukan pendalaman,” kata Helfi.

Penindakan dilakukan pada Minggu (8/3) di tujuh titik lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Blambangan Umpu. Lokasi tersebut berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PTPN VII.

Foto :HO/humas polda Lampung

Beberapa titik yang menjadi lokasi penambangan antara lain di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta sejumlah titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan tambang yang digunakan para pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 unit mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap aktivitas tambang ilegal itu diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.

Foto :HO/humas polda Lampung

Kapolda mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, keuntungan yang dihasilkan dari tambang ilegal tersebut sangat besar.

Dengan asumsi satu mesin menghasilkan sekitar lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.

“Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” ujarnya.

Dari perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Lampung menyatakan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *