Janji Bayar Kopi Tak Kunjung Datang, Pasutri Ini Diduga Gelapkan 19 Ton Kopi Rp1,3 Miliar

Foto : Polda Lampung/HO

BANDAR LAMPUNG – Transaksi jual beli kopi yang awalnya berjalan biasa saja berujung laporan polisi. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan HA diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung lantaran diduga terlibat perkara penipuan dan/atau penggelapan biji kopi seberat sekitar 19 ton.

Komoditas kopi yang menjadi objek perkara tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp1,3 miliar. Kedua terduga pelaku diamankan Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli kopi antara korban Joni Hartono dengan HS pada Desember 2025.

Saat itu, HS disebut meminta korban menyediakan kopi dalam jumlah besar. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi korban dengan membeli kopi dari sejumlah petani dan pengepul.

“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ujar Yuni dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Namun, setelah kopi diterima, pembayaran yang sebelumnya dijanjikan disebut belum dilakukan. Polisi menyebut HS kemudian mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain.

Korban yang merasa dirugikan berupaya meminta pertanggungjawaban. Akan tetapi, upaya tersebut disebut belum membuahkan hasil karena korban tidak berhasil bertemu dengan HS.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Lampung melalui laporan polisi nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Ditelusuri hingga Jawa Tengah

Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan kedua terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa HS dan HA berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Tim Resmob Subdit III Jatanras yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra kemudian bergerak menuju lokasi. Keduanya akhirnya diamankan di sebuah rumah kos di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.

Setelah diamankan, HS dan HA dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kombes Pol Yuni.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Status HS dan HA masih sebagai terduga pelaku, sehingga keduanya tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *