Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta, Perkuat Posisi Industri Pers di Era Digital

Foto: Dewan Pers/ HO

JAKARTA — Dewan Pers mulai mematangkan usulan pengaturan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi atau penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah tersebut dilakukan melalui forum dengar pendapat bersama sejumlah organisasi dan asosiasi pers untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.

Forum yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6), menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi industri pers di tengah perubahan ekosistem media digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Dewan Pers menilai karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang dihasilkan melalui proses profesional, mulai dari peliputan, verifikasi informasi, pengolahan data, hingga penyampaian berita kepada publik. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat mengatakan, industri pers saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan teknologi dan model bisnis media. Menurut dia, diperlukan upaya bersama untuk mencari solusi agar ekosistem pers tetap dapat bertahan.

“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujar Komaruddin.

Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi pers turut memberikan masukan, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Selain itu, hadir pula perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Soroti Pemanfaatan Karya Jurnalistik di Platform Digital

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam forum tersebut adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang mendapatkan perlindungan dalam UU Hak Cipta.

Peserta juga mendorong adanya pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan dipublikasikan. Selain itu, diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

Dewan Pers menyebut saat ini karya jurnalistik banyak dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pengindeksan informasi, agregasi berita, penayangan cuplikan berita, hingga pengembangan teknologi AI.

Pemanfaatan tersebut dinilai memberikan nilai ekonomi bagi berbagai pihak. Namun, menurut peserta forum, mekanisme kompensasi yang proporsional bagi perusahaan pers dan pencipta karya jurnalistik masih perlu diperkuat.

Wacana Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif

Dalam pembahasan tersebut, muncul pula gagasan pembentukan mekanisme kolektif melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga tersebut nantinya diharapkan dapat mengelola lisensi serta distribusi nilai ekonomi atas penggunaan karya jurnalistik.

Sejumlah peserta menilai mekanisme itu dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional ketika berhadapan dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang teknologi AI.

Dewan Pers menegaskan, usulan perlindungan karya jurnalistik bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi maupun akses masyarakat terhadap informasi.

Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.

Sementara itu, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menjelaskan, perlindungan karya jurnalistik yang diusulkan difokuskan pada penggunaan yang bersifat komersial.

Menurut Dahlan, penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan nonkomersial seperti pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik tetap dapat dilakukan.

Seluruh masukan dari forum dengar pendapat tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers sebelum disampaikan kepada pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *