Hukum  

Kejati Lampung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dana Hibah KONI

BANDARLAMPUNG – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus pada Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengungkapkan, ketiga saksi tersebut yaitu, SR, selaku wakil bendahara umum I KONI Provinsi Lampung, SB selaku wakil bendahara umum II KONI Provinsi Lampung dan SRM, selaku ketua bidang pembinaan prestasi KONI Provinsi Lampung.

Dijelaskannya, SR diperiksa sebagai saksi terkait perbantuan dalam mengurus perbendaharaan keuangan serta pelaksanakaan anggaran pendapatan dan belanja KONI Provinsi Lampung.

Lalu, lanjutnya, SB diperiksa sebagai saksi terkait perbantuan dalam mengurus perbendaharaan keuangan serta pelaksanakaan anggaran pendapatan dan belanja KONI Provinsi Lampung.

“Kemudian, SRM diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI, program pemusatan latihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan KONI,” kata Made, melalui siaran persnya, Rabu (2/2/2022).

Dijelaskannya juga, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, di dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga. Sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *