Bandar Lampung – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020, Selasa, 15 Maret 2022.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra dalam rilis tertulisnya menjelaskan, pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap tiga orang, mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2020, Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, ES, EN, dan AI.
“Hari ini ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2020,” ujarnya, Selasa.
Dijelaskan, ES diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Angkat Besi KONI Provinsi Lampung TA. 2020, EN Selaku Staf KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020, dan AI diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Senam Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Ditambahkan, sebelumnya, pada hari senin tanggal 14 Maret 2022 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap LA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara KONI Provinsi Lampung TA. 2020 dan AW diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Satgas Pengadaan Aplikasi KONI Provinsi Lampung.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.












