Hukum  

Audit BPKP belum selesai, Kejati Lampung kembali periksa saksi kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung

Bandar Lampung – Empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020 diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (TPK) pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa, (20/9/2022).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra dalam rilis tertulisnya menyatakan, empat orang saksi yang diperiksa pada hari ini diantaranya
1. JM, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
2. SP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
3. PHM, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung tahun Didik 2020.

4. VCW, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Cabor Kick Boxing pada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

“Pada hari Senin (19/9/2022) kemarin tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi,” ujarnya, Selasa.

Disinggung terkait Audit kerugian negara yang hingga saat ini belum ada kabar, Made menyampaikan, bahwa perhitungan masih dilakukan.

“Kerugian negara masih menunggu, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk pendalaman kemudian ada kaitan dengan proses penghitungan kerugian negara itu, tadi saya koordinasi dengan Kasidik. Pendalaman dan kelengkapan untuk berkas kerugian negara,” katanya.

Untuk kelima saksi yang diperiksa pada hari Senin, (19/9/2022) diantaranya adalah:

1. HP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran. 2020.

2. CK, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

3. MYI, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

4. TB, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

5. ACD, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku pengurus cabor Forki pada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020 tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *