Hukum  

Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Orang

Biddokes Polda Lampung memberikan terapi trauma heling dan pelayanan kesehatan terhadap 24 orang korban pedagangan orang.

Bandar Lampung – Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merupan calon Pekerja Migran Indonesi (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan di selundupkan ke wilayah Timur Tengah, dari rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada Senin (5/6/2023).

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri sempat mengungkapkan total korban yang diselamatkan sebanyak 24 orang perempuan tersebut mengalami Trauma.

“Para korban ini di selamatkan ini berjumlah 24 orang wanita, mereka ditampung dalam sebuah rumah dengan kondisi kurang layak tanpa kasur ataupun lokasi istirahat yang memadai,” ujar Hamid, Rabu (7/6)

Hamid menceritakan, para korban ini awalnya dijanjikan bekerja di wilayah Timur Tengah sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), 24 orang korban tersebut sering berpindah lokasi penampungan, sehingga saat ini menimbulkan trauma dan lantaran tidak diperbolehkan keluar dari rumah penampungan tersebut.

“Saat ini 24 orang warga asal NTB yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengalami trauma hingga stres,” ungkap Hamid.

Hamid menambahkan, untuk meringankan trauma para korban Polda lampung memberikan trauma healing dan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes serta biro sumber daya manusia Polda Lampung.

“Untuk saat ini para korban saat ini masih diinapkan di Subdit IV Renakta Polda Lampung untuk pendalaman penyelidikan.” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *