Hukum  

FAKSK Lampung Kutuk Kekerasan Seksual di Kampus

FAKSK Lampung Kutuk Kekerasan Seksual di Kampus
Forum Antikekerasan Seksual Kampus atau FAKSK Lampung di Kantor LBH Bandarlampung. Foto: Arsip FAKSK Lampung

Bandarlampung – Forum Antikekerasan Seksual Kampus atau FAKSK Lampung kutuk kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Bandarlampung.

“Insiden ini adalah serangan terhadap hak asasi manusia dan harus mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat,” ujar FAKSK dalam siaran pers yang diterima Okehnews, Rabu (6/9/2023).

Sebagai bentuk solidaritas, FAKSK Lampung merasa prihatin dan menyampaikan dukungan kepada korban dan keluarganya.

“Tindakan kekerasan seksual tidak dapat diterima dalam masyarakat kita, dan kami bersatu untuk mengambil tindakan tegas terhadapnya,” kata FAKSK.

FAKSK Lampung dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen di kampus.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan yang menyeluruh, profesional, dan adil terhadap pelaku kekerasan seksual ini,” ujar FAKSK.

Forum tersebut juga meminta agar keamanan, kesejahteraan, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Kami akan bekerja keras untuk meningkatkan kesadaran, edukasi, dan dukungan terhadap korban, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang mereka butuhkan,” kata FAKSK.

FAKSK terdiri dari berbagai lembaga yaitu:

  1. LBH Bandar Lampung
  2. Perkumpulan Damar
  3. Papela
  4. Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU
  5. Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
  6. Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Lampung
  7. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Lampung
  8. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung
  9. Badan Eksekutif Mahasiswa UBL
  10. Badan Eksekutif Mahasiswa Malahayai
  11. Badan Eksekutif Mahasiswa Unila
  12. Badan Eksekutif Mahasiswa Itera.

FAKSK Lampung kutuk kekerasan seksual.

Berikut tuntutan FAKSK Lampung:

1. Mengutuk Tegas Kekerasan Seksual di Kampus.

FAKSK Lampung menuntut agar seluruh pihak, termasuk lembaga pendidikan, mengutuk tegas tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

2. Transparansi dalam Penanganan Kasus.

FAKSK Lampung mendesak Polda Lampung untuk menangani kasus ini secara transparan dan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3. Dukungan kepada Korban.

FAKSK Lampung meminta pihak kampus untuk memberikan perlindungan dan pemulihan yang diperlukan bagi korban, termasuk memastikan kelangsungan studi mereka, menonaktifkan pelaku, dan menyediakan penanganan kasus yang transparan.

4. Implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

FAKSK Lampung mendorong keterlibatan mahasiswa dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual secara demokratis sesuai dengan Permendikbud tersebut.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada korban dan keluarganya. Kami berkomitmen untuk bersama-sama memerangi kekerasan seksual di kampus dan memperjuangkan keadilan bagi semua korban,” ujar FAKSK Lampung.

Baca Juga: Kejati Lampung Didesak Usut Kongkalikong Tender di Unila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *