Rencana Pemkot Bandarlampung Jual Aset Jadi Bola Liar

Rencana Pemkot Bandarlampung Jual Aset Jadi Bola Liar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan. Foto: Okehnews.com

Bandarlampung – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, menyesalkan rencana Pemkot Bandarlampung jual aset jadi bola liar di masyarakat.

Rencana Pemkot Bandarlampung jual aset mencuat ke publik pasca sidang paripurna pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Bandarlampung Tahun 2023 pada Selasa (5/9/2023) lalu.

Baca Juga: Pemkot Bandarlampung Jual Aset Topang APBD 2024

Dalam konferensi pers pada Jumat (15/9/2023), Ramdhan mengatakan rencana pemkot tersebut sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Bandarlampung.

“Sebetulnya rencana kami menjual aset di dalam KUA-PPAS itu sudah kami rapatkan dan bicarakan bersama anggota dewan selama beberapa hari, dan diambil kesimpulan bahwa rencana itu bisa diterima dan dimasukkan ke dalam KUA-PPAS,” jelas dia.

Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan menjual aset daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penjualan aset itu merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah selain dari pajak, retribusi, kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan daerah lain-lain,” ujar dia.

Namun, Ramdhan menegaskan bahwa penjualan aset dalam KUA-PPAS APBD Perubahan Kota Bandarlampung 2023 masih sebatas rencana.

“Itu baru rencana pemerintah kalau misalkan ternyata nanti perlu dana besar yang tidak tercover oleh pendapatan-pendapatan di luar dari penjualan aset,” kata dia.

Penjualan aset milik Pemkot Bandarlampung melalui proses panjang.

Ramdhan mengatakan setiap tahunnya pemkot menjual aset daerah. Mulai dari kendaraan, peralatan mesin, tanah, dan material hasil dari bongkaran bangunan.

“Setiap tahun pasti ada penjualan aset. Jenisnya banyak dan sebagian besar sudah dilelang dan terjual, sebagian lagi belum,” ujar dia.

Namun, lanjut Ramdhan, angka penjualan aset pada KUA-PPAS tahun lalu senilai Rp29 miliar tidak signifikan menambah pendapatan daerah.

Pada KUA-PPAS tahun ini, Pemkot Bandarlampung berencana menjual aset berupa lahan di delapan lokasi

“Tahun-tahun sebelumnya belum pernah menjual aset tanah. Ada delapan lokasi lahan menganggur atau tidak dipakai yang total luasnya 26.000 m²,” kata Ramdhan.

Dia menyampaikan penjualan lahan Pemkot Bandarlampung melalui proses yang panjang meski sudah disetujui oleh DPRD.

“Nanti pada saat akan benar-benar dijual, kami minta izin lagi ke dewan. Dari situ, kami masih harus mengajukan appraisal, perhitungan nilai seluruhnya,” ujar dia.

“Terus kami mengajukan izin lagi ke dewan, apakah diperbolehkan atau tidak. Lalu melakukan lelang, hasilnya dapatnya berapa. Nah itu baru bisa dimanfaatkan. Masih panjang tahapannya,” jelas Ramdhan.

Dia menegaskan lagi bahwa penjualan aset adalah jalan terakhir jika pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lainnya tidak mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Saat ini, PAD Kota Bandarlampung baru mencapai 69 persen dari target Rp800 miliar lebih.

“Tapi sejauh ini masih nggak ada masalah. Makanya belum kami tindaklanjuti penjualan asetnya,” kata Ramdhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *