Hukum  

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dituntut Jaksa hukuman mati

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami saat menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024).

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang kasus perkara perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Internasional Fredy Pratama, dengan derdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis (1//2/2024).

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Eka, menuntut mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami dengan hukuman pidana mati.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” katanya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dia melanjutkan, pertimbangan pada tuntutan tersebut diantaranya bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Usai mendengar tuntutan berencana pada pekan depan akan melakukan pembelaan atau pledoi.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *