Komisi III DPRD Bandarlampung Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Stakeholder

Bandarlampung – Komisi III saat ini sedang membahas Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman dengan stakeholder.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Purwanto di ruang komisi III, Selasa (28/5/2024).

“Kami sedang membahas raperda dengan OPD terkait untuk memperoleh saran dan pertimbangan terkait raperda tersebut,” kata Dedi Yuginta.

Dedi Yuginta mengutarakan, sebelumnya komisi III telah melakukan pembahasan raperda dengan pengusaha atau pengembang perumahan.

“Sebelumnya kami sudah melakukan pembahasan dengan pengusaha. Sekarang pembahasan dengan OPD. Diperkirakan pekan depan masuk pembahasan pasal per pasal,” ungkapnya.

Menurut Dedi Yuginta, salah satu yang mendasari pihaknya mengusulkan raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yaitu per tahun pertumbuhan kawasan perumahan di Bandarlampung mencapai 20 persen.

“Sehingga jika tidak ditata dengan baik, dikhawatirkan akan menyebabkan banjir, atau malah menimbulkan kawasan kumuh,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Purwanto menegaskan, kawasan perumahan dan pemukiman perlu ditata dengan baik.

“Terutama bagi kawasan perumahan yang memiliki luas are lahan minimal tiga hektar, harus memiliki pemakaman umum,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *