Bandar Lampung – Tim penasihat hukum Rusli Bintang, Abdullah Fadli Auli bersama Osep Doddy melaporkan Sopian Sitepu ke Ketua DPC Peradi Bandarlampung terkait kode etik dalam perkara sengketa Universitas Malahayati.
“Dengan berat hati kita sudah laporkan sahabat kita sendiri ke Peradi hari ini,” kata Abdullah Fadli Auli di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan laporan kode etik yang telah dilayang ke Peradi tersebut terkait ada pernyataan yang menurutnya diduga tidak benar. Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pihaknya masih mengedepankan kode etik mengingat sesama advokat.
“Kita ingin memberi pelajaran bahwa sebagai advokat tentu harus menyampaikan hal yang benar sesuai dengan kaedah hukum yang ada,” kata dia.
“Karena yang menyampaikannya itu adalah seorang advokat, maka kita menggunakan mekanisme kita yaitu kode etik. Kita masih mengedepankan profesi kita, rumah besar kita yaitu DPC Peradi maka biar ada edukasi di sana karena katanya kan beliau mau belajar kode etik dengan kita,” sambung Osep Doddy.
Dalam laporannya tersebut, pihaknya meminta Sopian Sitepu agar dapat melakukan klarifiiasi dan meminta maaf atas pernyataannya beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, ia juga memberikan waktu selama tujuh hari agar dapat ditindaklanjuti oleh Sopian Sitepu.
Namun, tambah Osep, jika selama tujuh hari Sopian Sitepu tidak melakukan klarifikasi maka pihaknya akan kembali melanjutkan laporannya ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang dianggap kebohongan.
“Karena apa yang disampaikannya kebohongan maka masuk dalam ranah hukum pidana. Kita akan lanjutkan laporan ke Bareskrim Polri,” kata dia.
Ketua DPC Peradi Bandarlampung, Bey Sujarwo membenarkan bahwa ada laporan yang masuk ke kantor DPC Peradi yakni Tim Osep Doddy selaku pengadu dan Sopian Sitepu selaku teradu.
Dalam pengaduan tersebut, lanjut dia, pihaknya akan memperlajari pengaduan yang telah dilayangkan oleh tim Osep Doddy sebelum diserahkan kepada komisi pengawasan.
“Kita harus cermati dulu, nanti DPC akan disposisi ke komisi pengawas untuk memanggil kedua belah pihak,” katanya.
Sebelumnya, kedua belah pihak yakni Rusli Bintang bersama anaknya, M Khadafi terjadi sengketa di Universitas Malahayati terkait pengangkatan rektor. Hingga akhirnya sengketa tersebut berujung panjang dengan melibatkan dua advocat senior yakni Sopian Sitepu dan Osep Dody.
Dampak konflik tersebut terjadi juga kepada para pekerja dalam hal ini satpam setempat dan mahasiswa. Masyarakat Lampung berharap konflik tersebut dapat terselesaikan sehingga mahasiswa dapat menjalankan aktifitas belajar dengan tenang.
Sementara itu, Sopian Sitepu menanggapi pengaduan dirinya tersebut mengatakan, bahwa pengaduan yang telah dilayangkan oleh Osep Doddy sangat premature. Menurut dia, bahwa laporan kode etik seharusnya tidak untuk diekspose.
“Kami melihat bahwa rekan sejawat kurang hati-hati dan rekan sejawat terlihat membuat laporan secara emosional sehingga kurang memperhatikan kode etik,” katanya.
“Hal itu secara tegas dituliskan pada kode etik advokat Indonesia yang disahkan pada 23 Mei 2022 pada bab VI,” katanya lagi.












