Bandar Lampung – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung meringkus seorang DPO berinisial WE, terpidana kasus penganiayaan yang sempat tiga kali mangkir dari persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. WE ditangkap di kawasan Bumi Kedaton, Senin (17/11/2025).
Penangkapan dipimpin langsung Kasi V Intel Kejati Lampung Miryando Eka Putra, SH, MH. WE kemudian dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kasus WE telah dilimpahkan ke PN Tanjung Karang sejak Agustus 2025. Namun terdakwa tidak pernah hadir pada sidang 21 Agustus, 28 Agustus, dan 4 September 2025, hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
“Tidak ada tempat aman bagi para DPO. Kami minta segera menyerahkan diri,” tegas pihak Kejati Lampung. Masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan lainnya.












