Hukum  

Penyidik Pidsus Kejati Lampung Jemput Paksa Saksi Mangkir Kasus Korupsi Penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim

Bandar Lampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil langkah tegas terhadap seorang saksi yang tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

 

Saksi berinisial BL dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik berwenang melakukan upaya paksa apabila saksi mangkir dari panggilan. Atas dasar itu, penyidik Pidsus bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Lampung melakukan penjemputan paksa pada Rabu, 19 November 2025.

BL yang berdomisili di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diduga sengaja menghindari panggilan penyidik. Saat diamankan sekitar pukul 18.30 WIB, BL ternyata berada di sebuah pabrik penggilingan padi di wilayah Pekon Soponyono, Wonosobo.

 

Tak hanya membawa BL, penyidik juga turut mengamankan satu unit mobil dan dua unit ponsel milik yang bersangkutan yang diduga digunakan untuk menghindari pemanggilan dan pengejaran oleh tim penyidik.

 

Selanjutnya, BL langsung dibawa ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini tengah mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tersebut.

 

Kejati Lampung menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan proses hukum berjalan demi kepastian hukum dan keadilan. Pihak kejaksaan juga akan terus menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *