Hukum  

Polisi tangkap pelaku persertubuhan anak di bawah umur di bandar lampung, tersangka terancam hukuman 15 Tahun penjara

​BANDAR LAMPUNG, (29/11) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melalui Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Polisi yang masuk pada tanggal 26 November 2025.

​Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA (22), sementara korban adalah seorang anak perempuan berinisial NS (17). Peristiwa pidana ini diketahui terjadi di kediaman tersangka di kawasan Perumahan Lury Ratu, Sukabumi, pada 22 Oktober 2025.
​Modus dan Kronologi Kasus
​Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini bermula dari perkenalan dan komunikasi antara tersangka dan korban melalui aplikasi pesan. Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu dan melakukan hubungan intim.

​Dalam siaran pers disebutkan bahwa tersangka menggunakan modus operandi yang meresahkan. Tersangka diketahui merekomendasikan hubungan intim dengan korban, bahkan merekam adegan tersebut menggunakan handphone miliknya. Tindakan ini dilakukan tersangka sebagai bentuk paksaan agar korban terus menuruti kemauannya.

​Jeratan Hukum Berat
​Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan satu unit handphone merek iPhone milik tersangka yang digunakan untuk merekam aksi tersebut.

​Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
​Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Bandar Lampung sebagai upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan dan persetubuhan pada anak, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
​Apakah versi berita ini sudah sesuai dengan gaya yang Anda inginkan, atau ada penyesuaian lain yang diperlukan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *